Sebuah badan usaha dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin usaha yang diwajibkan oleh pemerintah meliputi NIB, Izin operasional serta sertifikat khusus lainnya seperti NIB, SPP-IRT, IUMK, BPOM, dll yang disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing. Selain untuk melaksanakan kewajiban kepada pemerintah dan menjalankan bisnis dengan aman, ijin usaha yang lengkap dapat meningkatkan profesionalitas di depan customer atau klien.
Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan
Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
berfungsi untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan diri atau pihak lainnya.