zonalegal

jasa legalitas bisnis indonesia

Perizinan

Sebuah badan usaha dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin usaha yang diwajibkan oleh pemerintah meliputi NIB, Izin operasional serta sertifikat khusus lainnya seperti NIB, SPP-IRT, IUMK, BPOM, dll yang disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing. Selain untuk melaksanakan kewajiban kepada pemerintah dan menjalankan bisnis dengan aman, ijin usaha yang lengkap dapat meningkatkan profesionalitas di depan customer atau klien.

NIB

Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Mulai Dari

Rp. 500.000,-

SERTIFIKASI HALAL

Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Mulai Dari

Rp. 4.000.000,-

BPOM

Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan

Mulai Dari

Menyesuaikan

SPP-IRT

Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Mulai Dari

Menyesuaikan

PSE

berfungsi untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan diri atau pihak lainnya.

Mulai Dari

Menyesuaikan