Salah satu ciri-ciri lingkungan kerja yang profesional adalah antara pemberi kerja/perusahaan dan penerima kerja/pegawai telah memiliki SOP, peraturan perusahaan, kontrak kerja yang jelas di antara keduanya. Dengan adanya ketentuan yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing, secara tidak langsung akan meningkatkan profesionalitas dan membangun sistem serta iklim yang bagus dalam perusahaan. Tentu, dalam penyusunannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.