zonalegal

jasa legalitas bisnis indonesia

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pemegangnya untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas suatu kekayaan intelektual sesuai undang-undang. Memegang hak atas suatu kekayaan intelektual dalam rangka menjalankan bisnis menjadi suatu keharusan untuk melindungi merek, desain industri, rahasia dagang, serta karya intelektual lainnya dari kompetitor atau pihak lainnya. Apalagi hukum di Indonesia menganut doktrin first to file atau siapa yang mendaftar pertama kali, ia-lah yang memegang hak. Sehingga meskipun Anda pertama kali menggunakan merek tertentu sejak lama akan kalah jika merek tersebut telah didaftarkan oleh pihak lain.

  • Pendaftaran Merek
    Rp. 2.500.000
  • Perpanjangan Merek
    Rp. 3.500.000
  • Paten Sederhana
    mulai dari Rp. 3.000.0000
  • Paten
    menyesuaikan
  • Hak Cipta
    mulai dari Rp. 1.500.0000